Sejarah Palang Merah Indonesia

2020-09-17

        Jakarta - 17 September diperingati sebagai hari Palang Merah Indonesia atau yang lebih dikenal dengan singkatan PMI. Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI mempunyai tujuh prinsip Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yaitu, Kemanusiaan, Kesamaan, Kesukarelaan, Kemandirian, Kesatuan, Kenetralan, dan Kesemestaan. Palang Merah Indonesia tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupu agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya tidak membedakan tetapi mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.


        Berdirinya Palang Merah di Indonesia diawali sebelum terjadinya perang dunia II, tepatnya tanggal 12 oktober 1873 pemerintah colonial Belanda mendirikan Palang Merah Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indie (NERKAI) dan kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang. Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) bermula di tahun 1932, kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada tahun 1940, tetapi ditolak. Selanjutnya, pada 3 September 1945 saat itu presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Dibantu oleh lima orang panitia yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr. Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI tanggal 17 September 1945, PMI terbentuk.


        Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan konvensi Jenewa di tahun 1949 yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59. Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu – satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963. Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan. Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah.


sumber : pmi.or.id