Memperingati Hari Disabilitas Sedunia

Post on 22 Januari 2024

      Jakarta - Peringatan tahunan Hari Internasional Penyandang Disabilitas diproklamasikan pada tahun 1992, oleh resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 47/3. Peringatan Hari ini bertujuan untuk mempromosikan pemahaman tentang masalah disabilitas dan memobilisasi dukungan untuk martabat, hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas. Selain itu juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran tentang manfaat yang akan diperoleh dari integrasi penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya.

            Membangun beberapa dekade kerja PBB di bidang disabilitas, Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang diadopsi pada tahun 2006, telah memajukan lebih jauh hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas dalam implementasi Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan dan kerangka kerja pembangunan internasional lainnya, seperti Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana, Piagam tentang Inklusi Penyandang Disabilitas dalam Aksi Kemanusiaan, Agenda Perkotaan Baru, dan Agenda Aksi Addis Ababa tentang Pembiayaan untuk Pembangunan.

           Strategi Inklusi Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa, saat meluncurkan Strategi Inklusi Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Juni 2019, Sekretaris Jenderal menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memimpin dengan memberi teladan dan meningkatkan standar dan kinerja Organisasi dalam hal inklusi disabilitas — di semua pilar pekerjaan, dari kantor pusat hingga lapangan.

           Strategi Inklusi Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan landasan bagi kemajuan yang berkelanjutan dan transformatif dalam inklusi disabilitas melalui semua pilar kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa. Melalui Strategi tersebut, sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan kembali bahwa perwujudan penuh dan lengkap hak asasi manusia semua penyandang disabilitas adalah bagian yang tidak dapat dicabut, integral dan tidak terpisahkan dari semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. 

         Data WHO menunjukkan bahwa jumlah Penyandang Disabilitas di dunia pada tahun 2010 adalah sebanyak 15,6 persen dari total populasi dunia atau lebih dari 1 milyar. Artinya, 15 dari setiap 100 orang di dunia merupakan Penyandang Disabilitas. Sekitar 2 – 4 dari 100 orang Penyandang Disabilitas di dunia  masuk dalam kategori Penyandang Disabilitas berat. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan bahwa prevalensi disabilitas pada penduduk Indonesia yang berusia 5 – 17 tahun sebanyak 3,3% dan pada usia 18 – 59 tahun mencapai 22%, yang tertinggi di Sulawesi Tengah dan yang terendah di Lampung.

Dengan meningkatnya usia harapan hidup di negara berkembang, termasuk di Indonesia, terjadi kecenderungan meningkatnya jumlah Penyandang Disabilitas akibat proses degeneratif. Beberapa penyakit dan kondisi kesehatan tertentu dapat berakibat terjadinya  gangguan fungsional/disabilitas. Demikian pula  berbagai kejadian, seperti  bencana alam, kecelakaan lalu lintas, dan konflik sosial. Selain itu, terbatasnya akses terhadap pelayanan kesehatan masih menjadi penghalang bagi Penyandang Disabilitas.

 

Pemerintah melaksanakan upaya untuk meningkatkan akses para Penyandang Disabilitas pada pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu. Hal ini meliputi berbagai pelayanan yang berbasis institusi, antara lain dengan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi di fasilitas pelayanan kesehatan secara berjenjang dengan memberikan kemudahan serta akomodasi yang layak bagi Penyadang Disabilitas berupa aksesibilitas baik fisik maupun non fisik, serta melalui upaya Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) yaitu suatu upaya untuk memberdayakan Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan baik di tatanan keluarga sampai dengan masyarakat.  Melalui program RBM ini, diharapkan akan terbentuk masyarakat yang inklusi terhadap Penyandang Disabilitas yang ditandai dengan meningkatnya peran serta keluarga Penyandang Disabilitas dan masyarakat sekitarnya.

        Upaya Pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan, dan rehabilitasi bersumber daya masyarakat bagi Penyandang Disabilitas  membutuhkan dukungan dari seluruh jajaran Pemerintah dan segenap lapisan masyarakat, termasuk  dukungan organisasi profesi, dan didukung pula oleh  ketersediaan tenaga kesehatan yang terampil, ahli, dan profesional di bidangnya. Diharapkan peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini dapat memberikan dampak nyata terhadap masyarakat.            

         


            

            


Berita Lainnya